Hubungan Persepsi Perawat tentang Rancangan Undang-Undang Keperawatan Dengan Motivasi Kerja Perawat Di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.32534/jik%20umc.v6i1.251Abstract
Trend Rancangan Undang-undang Keperawatan yang berkembang saat ini, memberikan persepsi yang berbeda-beda terhadap nasib profesi perawat di Indonesia. Tidak adanya Undang-undang yang melindungi perawat menyebabkan perawat belum dapat bertanggung jawab secara penuh terhadap pelayanan yang mereka lakukan. Hal tersebut akan menimbulkan dampak terhadap motivasi kerja perawat karena ketidakjelasan peran, fungsi dan kewenangan perawat. berdasarkan hal tersebut maka penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui hubungan persepsi perawat tentang Rancangan Undang-undang Keperawatan dengan motivasi kerja perawat di ruang rawat inap Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat.
Variabel dari penelitian ini terdiri dari variabel bebasnya yaitu persepsi perawat tentang Rancangan Undang-undang Keperawatan dan variabel terikatnya adalah motivasi kerja perawat di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 54 responden perawat. Hasil analisa yang digunakan adalah analisa univariat dan analisa bivariat.
Hasil penelitian diperoleh sebanyak 63,0% responden mempunyai persepsi yang baik terhadap Rancangan Undang-undang Keperawatan, dan sebanyak 53,7% responden memiliki motivasi kerja kurang. Hasil statistik menunjukan bahwa terdapat hubungan yang bermakna antara persepsi perawat tentang Rancangan Undang-undang Keperawatan dengan motivasi kerja perawat di ruang rawat inap Rumah Sakit Paru Provinsi Jawa Barat {p = 0,034 dan α = 0,05 maka p < α}. Untuk meningkatkan motivasi kerja perawat maka Rancangan Undang-undang Keperawatan harus segera disahkan, sehingga motivasi kerja perawat akan semakin baik.
Kata Kunci : Persepsi Perawat, Rancangan Undang-undang Keperawatan, motivasi kerja perawat