Peran Masyarakat dalam Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi: Membangun Partisipasi dan Gerakan Anti-Korupsi

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32534/erfyx288

Abstrak

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak sistemik terhadap keuangan negara, stabilitas pemerintahan, dan kepercayaan publik bahkan dapat menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi tidak sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum saja, mainkan juga membutuhkan keterlibatan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai elemen penting dalam sistem demokrasi. Penelitian ini berfokus pada analisis peran masyarakat dalam mendorong efektivitas pemberantasan tindakan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi dapat diwujudkan melalui fungsi kontrol sosial, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, juga partisipasi dalam pendidikan anti korupsi, serta pembentukan komunitas dan gerakan sosial seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, dan KOMPAK API. Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah dilegitimasi dalam pasal 41 undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dalam undang-undang ini juga dijelaskan bagaimana bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, lembaga penegakan hukum, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan membangun sistem pemerintahan yang bersih.

Kata Kunci: Korupsi, Peran Masyarakat, Gerakan Anti Korupsi

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-03

Cara Mengutip

Peran Masyarakat dalam Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi: Membangun Partisipasi dan Gerakan Anti-Korupsi. (2025). Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 9(2), 15-30. https://doi.org/10.32534/erfyx288