PERLINDUNGAN HAK ANAK TERSANGKA DALAM TAHAP PENYIDIKAN PERKARA PIDANA

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32534/7kptyx15

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) pengaturan hukum mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap anak tersangka dalam proses penyidikan, (2) bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berpotensi terjadi terhadap anak tersangka dalam proses penyidikan, dan (3) upaya optimalisasi perlindungan hak asasi manusia terhadap anak tersangka pada tahap penyidikan. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis berdasarkan kaidah hukum dan pengelompokan pasal-pasal sesuai sistem hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan hukum terkait perlindungan hak asasi anak tersangka mengacu pada Konvensi Hak Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kedua, bentuk pelanggaran hak asasi anak tersangka yang masih ditemukan dalam praktik antara lain: kekerasan fisik maupun psikologis, belum optimalnya pemenuhan hak bantuan hukum, penahanan anak tanpa memperhatikan syarat usia atau prinsip ultimum remedium, serta kurangnya penerapan diversi. Ketiga, upaya optimalisasi perlindungan hak anak tersangka dalam penyidikan meliputi peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan sarana prasarana ramah anak, penguatan pendampingan hukum dan psikososial, sinergi antar lembaga, serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, perlindungan hak asasi manusia terhadap anak tersangka memerlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan keadilan yang humanis dan berkeadilan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Hak Asasi Manusia; Anak Tersangka; Penyidikan; Pidana

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-06

Cara Mengutip

PERLINDUNGAN HAK ANAK TERSANGKA DALAM TAHAP PENYIDIKAN PERKARA PIDANA. (2025). Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 9(2), 62-79. https://doi.org/10.32534/7kptyx15