PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER DALAM DOMPET DIGITAL DI ERA FINTECH PADA APLIKASI DANA
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7195Abstrak
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi sistem keuangan menjadi lebih digital melalui inovasi financial technology (fintech). Salah satu produk fintech yang populer di Indonesia adalah dompet digital, seperti aplikasi DANA. Namun, kemudahan transaksi digital ini juga menimbulkan kerentanan terhadap kejahatan siber (cybercrime) yang merugikan pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana siber dalam penggunaan dompet digital DANA, serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku dalam melindungi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka, dokumentasi, serta analisis kasus kejahatan siber yang terjadi pada aplikasi DANA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber dalam dompet digital dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peraturan lainnya. Namun, masih terdapat kelemahan dalam penegakan hukum, terutama dalam pelacakan pelaku dan pemberian ganti rugi kepada korban. Selain itu, perusahaan penyedia dompet digital juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan sistem keamanan dan transparansi perlindungan data pengguna. Kesimpulannya, pertanggungjawaban hukum terhadap kejahatan cyber dalam dompet digital belum sepenuhnya efektif, dan diperlukan sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, serta pelaku industri fintech dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya.
Kata Kunci: Kejahatan Siber, Dompet Digital, Pertanggungjawaban Hukum