PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN: ANTARA HARAPAN DAN REALITA
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7169Abstrak
Kasus pencurian di Indonesia merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi, dengan tingkat kerugian yang bervariasi, mulai dari yang kecil hingga besar. Meskipun demikian, tidak semua kasus pencurian harus diselesaikan melalui proses peradilan formal. Beberapa tindak pidana, termasuk pencurian, dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, yang merupakan pendekatan humanis dalam menciptakan keadilan. Namun, dalam praktiknya, penerapan restorative justice dalam kasus pencurian masih menghadapi berbagai kendala yang dapat menghambat implementasi restorative justice secara ideal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus pencurian serta merumuskan rekomendasi yang dapat memperkuat pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun restorative justice telah diakui dalam beberapa kebijakan hukum, implementasinya masih belum optimal. Diperlukan regulasi yang lebih jelas dan menyeluruh, pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai manfaat pendekatan ini.
Kata Kunci: Restorative Justice, Pencurian, Hukum Pidana Humanis