RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) WEWENANG YANG TIDAK DIMILIKI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7150

Abstrak

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam struktur perusahaan yang memiliki kewenangan eksklusif yang tidak dapat dijalankan oleh direksi dan dewan komisaris. Kewenangan ini mencakup persetujuan laporan tahunan, perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian direksi serta dewan komisaris, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran perusahaan, dan keputusan-keputusan strategis lainnya yang berpengaruh besar terhadap keberlangsungan perusahaan. RUPS terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, yang masing-masing memiliki peran dalam pengambilan keputusan penting. Artikel ini membahas kewenangan RUPS yang tidak dimiliki oleh direksi dan dewan komisaris, menyoroti perannya dalam tata kelola perusahaan serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Kata kunci: RUPS, kewenangan, direksi, dewan komisaris, tata kelola perusahaan

Diterbitkan

2025-06-27

Cara Mengutip

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) WEWENANG YANG TIDAK DIMILIKI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS. (2025). Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 9(1), 142-164. https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7150