KEPATUHAN HUKUM DALAM PERENCANAAN BISNIS USAHA KECIL MENENGAH (UKM) DI DESA BUNDER KEC. SUSUKAN KAB. CIREBON

Penulis

  • Rohadi Rohadi , Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon
  • Abdul Wahid , Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon
  • Siti Sumartini Sumartini , Fakultas Hukum Universitas Wiralodra

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6422

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan hukum dalam penyusunan perencanaan bisnis di Warung Klontong SRC Fitri, Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) seperti warung klontong memainkan peran penting dalam perekonomian lokal dan nasional di Indonesia, tetapi sering kali menghadapi tantangan besar dalam memahami dan menerapkan kepatuhan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, menggabungkan wawancara, observasi lapangan, serta analisis dokumen dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Warung Klontong SRC Fitri telah berupaya mematuhi berbagai aspek hukum, pemilik usaha masih menghadapi tantangan signifikan dalam memenuhi regulasi yang berlaku, terutama dalam hal perizinan, pajak, keamanan pangan, ketenagakerjaan, dan lingkungan. Tantangan-tantangan ini sering kali disebabkan oleh kompleksitas proses administrasi, perubahan regulasi yang cepat, serta kurangnya akses terhadap informasi dan sumber daya hukum. Penelitian ini menyoroti pentingnya penyusunan perencanaan bisnis yang patuh hukum sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan kesuksesan usaha. Selain itu, penelitian ini memberikan rekomendasi praktis bagi pelaku UKM lainnya dalam meningkatkan kepatuhan hukum, yang dapat berdampak positif pada daya saing dan legalitas usaha di masa depan. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi UKM dalam menyusun perencanaan bisnis yang lebih komprehensif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kata kunci: Kepatuhan Hukum, Perencanaan Bisnis, UKM, Warung Klontong.

Diterbitkan

2024-12-23

Cara Mengutip

KEPATUHAN HUKUM DALAM PERENCANAAN BISNIS USAHA KECIL MENENGAH (UKM) DI DESA BUNDER KEC. SUSUKAN KAB. CIREBON. (2024). Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 8(2), 116-132. https://doi.org/10.32534/djmc.v8i2.6422