KEPASTIAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOMPONEN OTOMOTIF ANTARA SUPPLIER DAN PERUSAHAAN: EMPIRICAL LEGAL STUDIES PT BONECOM TRICOM PADA KEGIATAN INDUSTRI RANTAI PASOK OTOMOTIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32534/7a1snq87Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum perjanjian jual beli barang dalam industri komponen otomotif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) guna memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode Studi Hukum Empiris, yang menggabungkan penelitian hukum normatif—yang berfokus pada studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan hukum kewajiban dan persyaratan perjanjian yang sah—dengan penelitian hukum empiris, yang mencakup wawancara dan analisis perjanjian kerja sama umum. Keunikan penelitian ini terletak pada penyesuaian dan pengembangan perjanjian khusus yang relevan dengan industri komponen otomotif, melampaui ketentuan umum Pasal 1457 KUH Perdata untuk mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban kedua belah pihak, sehingga berfungsi sebagai solusi untuk kepastian hukum dalam rantai pasok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perjanjian jual beli komponen yang jelas dan spesifik berisikan 16 pasal dalam transaksi PT Bonecom Tricom dengan pemasoknya, terutama yang memenuhi persyaratan Pasal 1320 KUH Perdata, memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kinerja pemasok. Sebagai contoh, perbandingan lima pemasok target pada periode Januari–Juni 2024 dan Januari–Juni 2025 menunjukkan peningkatan kinerja rata-rata sebesar 0,18 poin. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang jelas secara efektif meningkatkan kepatuhan dan kinerja dalam hal kualitas dan pengiriman. Kesimpulan menunjukkan bahwa Perjanjian Jual Beli Komponen berhasil berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengikat untuk memastikan kepastian hukum dan merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kinerja pemasok dalam rantai pasok perusahaan.
Kata Kunci: Kepastian Hukum; Perjanjian Jual Beli; Komponen Otomotif; Performa Supplier; KUH Perdata