Pemberian Asimilasi Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32534/g96k6r25

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai efektivitas pemberian asimilasi terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Asimilasi merupakan salah satu hak warga binaan yang bertujuan mendukung proses pembinaan serta reintegrasi sosial. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan asimilasi seringkali menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek regulasi, sumber daya manusia, maupun faktor lingkungan sosial. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana efektivitas pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan ditinjau dari kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta faktor-faktor yang mendukung maupun menghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui telaah literatur, peraturan perundang-undangan, serta sumber sekunder berupa laporan resmi dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asimilasi pada prinsipnya telah sesuai dengan regulasi, namun efektivitasnya belum sepenuhnya optimal. Hal ini dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia, stigma masyarakat terhadap mantan narapidana, serta faktor keamanan yang menjadi pertimbangan utama pihak Lapas. Meski demikian, terdapat pula faktor pendukung seperti adanya regulasi yang jelas, program pembinaan terstruktur, dan komitmen petugas pemasyarakatan dalam mengimplementasikan kebijakan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dalam pengembangan kajian pemasyarakatan, serta menjadi masukan praktis bagi lembaga pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas pembinaan melalui program asimilasi

Kata Kunci: Asimilasi, Lapas Permisan, Nusakambangan, Warga Binaan

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-05

Cara Mengutip

Pemberian Asimilasi Terhadap Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan. (2025). Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 9(2), 46-61. https://doi.org/10.32534/g96k6r25