PENEGAKAN PELANGGARAN MORAL DAN ETIK PENYELENGGARAAN PEMILU DI INDONESIA : ANALISIS KONSTRUKSI DAN IMPLEMENTASINYA
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7690Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konstruksi dan implementasi penegakan pelanggaran moral dan etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum dan peraturan terkait penegakan etik Pemilu (Undang-Undang, Peraturan KPU, Kode Etik DKPP), wawancara mendalam dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), komisioner KPU dan Bawaslu, sarjana hukum Pemilu, serta praktisi dan penggiat demokrasi. Selain itu, observasi partisipatif terhadap keputusan-putusan DKPP terkait pelanggaran etik juga dilakukan untuk memahami pola dan konsistensi penegakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum dan regulasi terkait penegakan pelanggaran moral dan etik penyelenggara pemilu di Indonesia sudah cukup komprehensif, terutama dengan keberadaan DKPP sebagai lembaga penegak kode etik.
Kata Kunci: Pelanggaran, Pemilu, dan Hukum