Implikasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Perlindungan Pekerja Outsourcing di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7225Abstrak
Pelaksanaan outsourcing di Indonesia telah menjadi hal yang sangat populer dan masif. Aturan mengenai outsourcing diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan regulasi ini membawa dampak signifikan terhadap ketentuan mengenai pekerja outsourcing, terutama dalam pemenuhan hak-hak pekerja dan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, meskipun pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing melalui undang-undang Cipta kerja, implementasinya masih belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja serta terbatasnya akses pekerja untuk memperoleh perlindungan atas hak mereka.
Kata Kunci: Outsourcing, Undang-Undang Cipta Kerja, Pemenuhan Hak Pekerja