Proses Penyidikan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7181Abstrak
Kejahatan yang terjadi sekarang ini tidak memandang siapa pelakunya. banyak pelaku kejahatan yang merupakan anak, pemerintah sendiri telah mengeluarkan undangundang yang mengatur tentang sistem peradilan anak yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. rangkaian proses penyidikan yang akan diterima anak tentunya tidak jauh berbeda dari proses orang dewasa, namun pengadilannya akan dilakukan secara tertutup. Islam sendiri telah melarang umatnya untuk melakukan kejahatan, sehingga hal ini juga menjadikan islam sebagai rujukan dalam memberikan hukuman terhadap anak pelaku kejahatan yang dibawah umur.
Kata Kunci: Anak, Hukum Pidana, Hukum Islam.