TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7170Abstrak
Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang berdampak luas terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait serta literatur akademis untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pemenuhan hak-hak korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana efektivitas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam melindungi korban kekerasan seksual dan mengatasi kendala yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan landasan hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi kendala signifikan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan infrastruktur pendukung, dan stigma negatif masyarakat terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan sinergi semua pihak untuk memaksimalkan pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif.
Kata Kunci: Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Korban, Kekerasan Seksual