PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI HUKUM ADAT TRADISI NYADRAN (STUDI EMPIRIS DI WILAYAH DESA BRONGKOL KECAMATAN JAMBU KABUPATEN SEMARANG)
DOI:
https://doi.org/10.32534/djmc.v8i1.6589Abstrak
Pelestarian lingkungan hidup melalui hukum adat tradisi nyadran merupakan suatu pendekatan yang mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam upaya menjaga ekosistem. Tradisi nyadran yang biasa dilakukan oleh masyarakat Jawa tidak hanya berfungsi sebagai ritual spiritual tetapi juga mencerminkan hubungan harmonis antara manusia dan alam. Dalam pratiknya nyadran melibatkan kegiatan bersih-bersih lingkungan, kepedulian terhadap alam, dan penguatan komunitas dalam menjaga sumber daya alam. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji peran hukum adat dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui tradisi nyadran serta dampaknya terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan.
Kata Kunci: Pelestarian Lingkungan Hidup; Nyadran; Hukum Adat.