PENINJAUAN KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 KABUPATEN JEMBER
Abstract
Wabah Corona merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan produktivitas masyarakat. Sehingga pemerintah memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak di Indonesia. Insentif Pajak ini sendiri diberikan kepada wajib pajak merupakan sebagaibentuk respon pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha dikarenakan rodaperekonomian wajib pajak yang menurun drastis akibat wabah Virus Covid-19. Insentif pajakdiberikan dengan tujuan mengurangi beban selama masa pandemi Covid-19 dan membantu menggerakkan perekonomian.upaya Pemerintah Kota Jember untuk menanggulangi penurunan Pendapatan Asli Daerah melalui kebijakan-kebijakan yang diberikan salah satunyamemberikan keringanan kepada wajib pajak restoran dalam kondisi pandemidanmemberikan kebebasan dalam pembayaran denda pajak bagi pihak restoran yangtentunya disesuaikan dengan kondisi dan persyaratan tertentu sehingga Pendaptan Asli Daerah Kota Jember darisektor pajak daerah tetap berjalan dan mampu memenuhi target yang telah ditentukan. Kontribusi pajak restoran terhadap pajak daerah mempunyai kontribusi yang cukup besar
Kata kunci: Pajak Restoran, Insentif Pajak,Pendapatan Asli Daerah