IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER DI DALAM KURIKULUM MERDEKA BELAJAR – KAMPUS MERDEKA
Abstract
Abstrak :
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU No. 20 Tahun 2003, pasal 2). Pendidikan nasionalberfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untukberkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003, pasal 3).Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar yang pada strata perguruan tinggi disebut dengan Kampus Merdeka. Esensi dari kedua kebijakan tersebut adalah memberikan pilihan ruang belajar yang lebih luas kepada mahasiswa agar dapat memperoleh pengalaman belajar serta dapat mengembangkan, mengasah, memperluas, dan memperdalam kompetensi di luar kampus sendiri, selain untuk penguatan kelembagaan yang lebih profesional. Dalam hal ini bisa sebagai implementasi pendidikan karakter di dalam kurikulum merdeka belajar kampus merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan zaman, serta siap menjadi pemimpin di masa depan dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
Kata Kunci : pendidikan karakter, kurikulum belajar merdeka – kampus merdeka.