PENYULUHAN BAHAYA DAMPAK PERNIKAHAN DINI MENURUT HUKUM DAN AGAMA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32534/jsikap.v1i2.6235Abstract
Pernikahan dini merupakan fenomena yang erat kaitannya dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan agama yang terdapat dalam masyarakat. Di Indonesia, pernikahan seringkali diartikan sebagai sebuah kewajiban sosial daripada sebagai sebuah ekspresi dari kehendak individu.Kasus pernikahan dini sudah banyak terjadi diberbagai Negara termasuk Indonesia sehingga bukan lagi menjadi permasalahan yang baru. Pernikahan dini berdampak negative pada kondisi psikologis yang belum terpenuhi. Dampak pada kesehatan dapat meningkatkan ibu maupun bayi, rentan terjadi komplikasi selama kehamilan, persalinan dan nifas. Dari segi social mengurangu bebasnya berekspresi, terbatasnya ruang lingkup untuk bergaul, dan merasa malu untuk bersosialisasi karena hamil diluar nikah. Dampaknya pada ekonomi dapat berupa kondisi ekonomi yang masih rendah sehingga remaja yang belum bisa hidup mandiri, masih bergantung kepada kedua orang tua. Adapun dampak positif dari pernikahan dini ialah terhindar dari zina, dan meringankan beban orang tua. Hasil pengabdian penyuluhan kepada masyarakat yaitu 1) Keberhasilan target jumlah dan sasaran peserta penyuluhan; 2) Ketercapaian tujuan; 3) Ketercapaian target materi; 4) Kemampuan peserta dalam penguasaan materi.