Implementasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan pada Usia anak oleh dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk and keluarga berencana kab sleman
DOI:
https://doi.org/10.32534/jsfk.v17i1.3860Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memfasilitasi/mengimplementasikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak serta mengetahui tantangan dan hambatan dalam proses implementasinya menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan fakta menarik bahwa collaborative governance yang terjadi antar stakeholders dalam implementasi kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak dinilai sudah cukup baik dengan output berupa banyaknya desa, kecamatan/kepanewon, dan sekolah yang mendapatkan penghargaan terkait Puspaga, Desa Ramah Anak, maupun PIK-R terbaik. Komunikasi dan anggaran menjadi dua hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan terkait pencegahan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Sleman. Komunikasi yang terjalin antara pihak DPRD Kabupaten Sleman dengan Pengadilan Agama dan Dinas P3AP2KB terkait pemberian dispensasi perkawinan dan penyebab utama KTD serta pencegahan KTD masih menjadi permasalahan yang akan dibahas lebih lanjut dengan ahli dari pusat. Alokasi anggaran yang masih dinilai kurang untuk subsidi surat rekomendasi ijin dispensasi perkawinan saat ini masih diusahakan pihak Dinas P3AP2KB dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Keywords:
Implementasi Kebijakan, Perkawinan Pada Usia anak, KolaborasiReferences
Anggara, S. (2014). Kebijakan Publik.
Hasibuan, R., Dewi, Y. I., & Huda, N. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejadian Seks Pranikah Pada Remaja Putri Di SMAN 1 Pagai Utara Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Roma. Universitas Riau, 708–718. https://media.neliti.com/media/publications/186376-ID-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-kejadian.pdf
Husna, N., Demartoto, A., & Respati, S. H. (2016). Factors Associated with Early Marriage in Sleman, Yogyakarta. Journal of Health Promotion and Behavior, 01(02), 87–98. https://doi.org/10.26911/thejhpb.2016.01.02.04
Jannah, F., & Sumbulah, U. (2012). Pernikahan Dini Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Keluarga Pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum Dan Gender). Egalita, 83–101. https://doi.org/10.18860/egalita.v0i0.2113
Juspin Landung, Thaha, R., & Abdullah, A. Z. (2009). STUDI KASUS KEBIASAAN PERNIKAHAN USIA DINI PADA MASYARAKAT KECAMATAN SANGGALANGI KABUPATEN TANA TORAJA. MKMI, 5(4), 89–94.
Nations, U. (1989). Konvensi Hak-Hak Anak (pp. 1–23).
Ningsih, A. P., Suriah, S., Syafar, M., Muis, M., Sukri, S., & Abdullah, M. T. (2020). Analisis Sosial Budaya terkait Pernikahan Usia Dini di Kepulauan Selayar. Perilaku Dan Promosi Kesehatan: Indonesian Journal of Health Promotion and Behavior, 2(2), 1. https://doi.org/10.47034/ppk.v2i2.4127
Suhadi. (2012). Pernikahan Dini, Perceraian, Dan Pernikahan Ulang: Sebuah Telaah Dalam Perspektif Sosiologi. KOMUNITAS: International Journal of Indonesian Society and Culture, 4(2), 168–177. https://doi.org/10.15294/komunitas.v4i2.2412