DETERMINAN PEMBUAT KEPUTUSAN ETIS KONSULTAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.32534/jpk.v9i2.1985Abstrak
Abstrak
Telah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh konsultan pajak sehingga menurunkan integritas dan profesionalisme yang menjadi kode etik dalam menjalankan profesinya. Pelanggaran etika disini menyangkut pengambilan keputusan etis bahkan keputusan yang diambil justru bertentangan dengan undang-undnag perpajakan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan etis konsultan pajak. Jenis penelitian ini adalah explanatory dengan metode pengumpulan data menggunakan kuesioner. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh konsultan pajak yang terdaftar di IKPI Cabang Surabaya, sedangkan sampelnya adalah 84 responden. Sampel dalam penelitian ini ditentukan dengan jenis probability sampling, sampel diambil dengan menggunakan teknik simple random sampling. Analisis data menggunakan partial least square. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa love of money dan self-efficacy berpengaruh positif terhadap keputusan etis, sedangkan locus of control dan gender tidak berpengaruh terhadap keputusan etis konsultan pajak.
Kata kunci : Self Efficacy, gender, keputusan etis
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Rejeki Nurhidayati, Dwi Suhartini

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
















