Kepemilikan dan Keterlibatan Keluarga Terhadap Penghindaran Pajak dengan Komisaris Independen sebagai Moderasi
DOI:
https://doi.org/10.32534/jpk.v10i3.4722Abstract
Pada tahun 2022 tingkat kepatuhan wajib pajak Indonesia sebesar 79% dimana perilaku agresivitas pajak perusahaan dapat ditentukan faktor struktur kepemilikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh kepemilikan dan keterlibatan keluarga terhadap penghindaran pajak perusahaan. Penelitian juga menyelidiki apakah komisaris independen memoderasi pengaruh perusahaan keluarga terhadap penghindaran pajak. Metode penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif dimana penelitian menggunakan sampel dari 98 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dari 2017 hingga 2022, penulis dalam uji hipotesis menggunakan moderated regression analysis. Hasil menunjukkan perusahaan dengan kepemilikan dan keterlibatan keluarga berpengaruh positif pada praktik penghindaran pajak. Selain itu, komisaris independen sebagai variabel moderasi dapat memperlemah pengaruh kepemilikan dan keterlibatan keluarga terhadap penghindaran pajak. Kebaharuan penelitian ini terdapat dua hal, pertama dengan memperluas penelitian sebelumnya dengan menjadikan komisaris independen sebagai variabel moderasi terkait pengaruh kepemilikan keluarga dan keterlibatan keluarga terhadap penghindaran pajak. Kedua, pada penelitian ini suatu perusahaan bisa digolongkan sebagai perusahaan dengan kepemilikan keluarga jika keluarga memiliki lebih dari 50% saham.
Kata Kunci: Penghindaran Pajak; Perusahaan Keluarga
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Proaksi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.