[1]
2025. Perlindungan Hukum Bagi Penerima Manfaat Dana Pensiun Yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon. 9, 1 (Jun 2025), 22–28. DOI:https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7091.