PERJANJIAN SEWA MENYEWA GUDANG PERGUDANGAN BHANDA GHARA REKSA CABANG UTAMA JAKARTA RAYA

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7155

Abstrak

 Proses perjanjian sewa menyewa gudang antara pihak penyewa dengan pihak Pergudangan PT. (Persero) Bhanda Ghara Reksa, begitu ada kesepakatan mengenai adanya penyediaan gudang, waktu penyewaannya dan biaya sewa gudang, maka biasanya barang milik calon penyewa tersebut dapat langsung dikirim walaupun surat perjanjian sewa menyewa belum dibuat. Jadi walaupun surat perjanjian sewa menyewa gudang belum dibuat, calon penyewa dapat memasukkan barangnya di gudang dan pihak pergudangan mau menerimanya, hal ini dilakukan guna mempermudah kelancaran bisnis bagi kedua belah pihak. Hak pihak pergudangan dan pihak penyewa: Hak pihak pergudangan adalah menerima uang sewa dan uang dari ongkos bongkar muat serta biaya-/biaya lain yang berhubungan dengan barang milik penyewa; Hak pihak penyewa adalah dapat menikmati pemanfaatan atas kegunaan gudang untuk tempat penyimpanan barang-barangnya dengan tentram dan bebas dari gangguan pihak ketiga. Kewajiban pihak pergudangan menyerahkan hak pemanfaatan atas kegunaan gudang kepada pihak penyewa; Pihak penyewa gudang wajib memelihara gudang dan segala penyediaan atau pemberian sarana serta fasilitas-fasilitas milik pergudangan yang disewanya dengan sebaik-baiknya; Pihak penyewa berkewajiban membayar harga sewa gudang dan biaya biaya lainnya yang berkenan dengan sewa gudang itu waktu yang pada telah ditentukan dalam perjanjian sewa gudang.

Kata kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Gudang

Diterbitkan

2025-06-17

Cara Mengutip

PERJANJIAN SEWA MENYEWA GUDANG PERGUDANGAN BHANDA GHARA REKSA CABANG UTAMA JAKARTA RAYA. (2025). Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 9(1), 83-99. https://doi.org/10.32534/djmc.v9i1.7155