KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Vol. 3 No. 2 Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.32534/jdmc.v3i2.1050Abstract
Kekerasan terhadap istri secara fisik maupun psikis dewasa ini semakin sering terjadi di masyarakat. Melihat semakin banyaknya kasus yang terjadi, secara realita menunjukan bahwa kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri merupakan suatu fenomena yang terkadang dianggap lazim di lingkungan masyarakat. Anggapan ini memang tidak terlepas bahwa suami adalah pemimpin didalam suatu rumah tangga yang memiliki otoritas penuh terhadap keluarga termasuk istri. Islam merupakan agama rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam), dengan kata lain bahwa hukum Islam membawa misi perlindungan. Agama Islam sendiri juga menempatkan perempuan pada posisi yang tinggi serta sangat memuliakan seorang perempuan. Sebenarnya kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dapat terjadi kepada pihak lain selain perempuan, hanya saja berdasarkan fakta yang terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari membuktikan bahwa sebagian besar kaum perempuan cenderung sangat rentan dan menjadi korban kekerasan di dalam lingkup keluarganya sendiri.
Kata kunci : KDRT, Hukum Islam.